Gubernur Sulteng: 342 Ribu Hektare Perkebunan Beroperasi Tanpa HGU
Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido serta Sekretaris Daerah Novalina menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Dalam sambutannya, Anwar Hafid mengapresiasi kunjungan tersebut yang menjadi kali kedua dilakukan Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.
Ia menyebut agenda itu sebagai momentum penting membahas berbagai persoalan strategis daerah, khususnya reforma agraria.
“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program itu mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria melalui perangkat daerah terkait.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan kompleks, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional lintas sektor.
“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.
Anwar memaparkan mayoritas konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum dan belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, persoalan juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal sehingga memicu konflik horizontal. Ia menyebut sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, Gubernur menyoroti tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat. Kondisi itu dinilai sering memicu konflik, ditambah dampak kerusakan lingkungan dan proses kompensasi yang belum transparan.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Permasalahan lain juga terjadi pada kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Menurutnya, terdapat lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga memicu konflik baru.
Meski demikian, ia menyebut sudah ada perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum. Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, khususnya pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.
Anwar Hafid berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat memberi perhatian dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat agar penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah berjalan lebih efektif.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.