, Sigi – Kepolisian Resor () Sigi berhasil menggagalkan penjualan 30 liter minuman keras () jenis saguer, yang akan dibawa menuju dari Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Penggagalan tersebut dilakukan unit kerja lapangan (UKL) VIII, saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia Kendaraan, di Simpang tiga, jalan trans Palu-Palolo, Desa Bora Kec. Sigi Biromaru, Sabtu (03/04/2021).

“Dalam giat tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan 6 jerigen, yang masing masing jergen berisi 30 Liter minuman keras Jenis Saguer, di muat menggunakan mobil kijang milik salah satu pengendara dari arah Palolo menuju ke , barang bukti tersebut langsung kami amankan ke Mako Sigi,”kata KabagOps Polres Sigi, AKP Ahmad Bagus Harun, yang memimpin operasi.

KRYD berupa razia kendaraan, menjadi hal rutin yang dilakukan oleh Polres Sigi. Dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sebab sasaran dari kegiatan tersebut masyarakat yang membawa senjata tajam, dan .

BACA JUGA  Elektabilitas Pasangan AMIN di Pemilihan Presiden 2024, Antara Realitas dan Survei

“Kami juga selalu memberikan imbauan kepada pengendara yang di lakukan agar selalu menerapkan Protokol di setiap Kegiatan Sehari-hari guna mencegah penyebaran dan pembentukan klaster baru di wilayah kabupaten Sigi”, pungkasnya.(Redaksi)