Madika, – Kepolisian Resor (Polres) berhasil menggagalkan penjualan 30 liter minuman keras (Miras) jenis saguer, yang akan dibawa menuju kota dari Kecamatan Palolo, .

Penggagalan tersebut dilakukan unit kerja lapangan (UKL) VIII, saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia Kendaraan, di Simpang tiga, jalan trans -Palolo, Desa Bora Kec. Sigi Biromaru, Sabtu (03/04/2021).

“Dalam giat tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan 6 jerigen, yang masing masing jergen berisi 30 Liter minuman keras Jenis Saguer, di muat menggunakan mobil kijang milik salah satu pengendara dari arah Palolo menuju ke Kota , barang bukti tersebut langsung kami amankan ke Mako Polres Sigi,”kata KabagOps Polres Sigi, AKP Ahmad Bagus Harun, yang memimpin operasi.

KRYD berupa razia kendaraan, menjadi hal rutin yang dilakukan oleh Polres Sigi. Dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sebab sasaran dari kegiatan tersebut masyarakat yang membawa senjata tajam, miras dan .

BACA JUGA  Miliki Sabu Seberat 0,52 Gram, Warga Asal Desa Mantikole Diamankan Polres Sigi

“Kami juga selalu memberikan imbauan kepada pengendara yang di lakukan pemeriksaan agar selalu menerapkan Protokol di setiap Kegiatan Sehari-hari guna mencegah penyebaran dan pembentukan klaster baru di wilayah Sigi”, pungkasnya.(Redaksi)