Madika, Donggala – Komisi Pemilihan Umum () Donggala membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara (KPPS), pada 915 Tempat  (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.

Pembukaan pendaftaran KPPS tersebut, disampakan Ketua Donggala, M. Unggul, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (8/12/23).

Unggul menjelaskan, dari 915 TPS yang ada. Pihaknya membutuhkan sebanyak 8.235 petugas KPPS.

“Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 1669 Tahun 2023, Untuk KPPS sendiri, akan direkrut sebanyak 6.405 orang, dengan penambahan 2 orang tim pengamanan dari linmas, total 1.830 orang,” ucapnya.

KPU juga akan menyesuaikan petugas KPPS dengan usai , yang didominasi diusia 17 hingga 55 tahun, guna memastikan kualitas dan kredibilitas pelaksaaan Pemilu.

BACA JUGA  Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Website Donggala Resmi Ditahan

“Kami berusaha mencari SDM KPPS yang berkualitas, berintegritas, dan unggul, terutama kualitas dalam mengelolah pemungutan dan perhitungan yang bebas ” jelasnya.

Berikut Jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-15 Desember 2023

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-20 Desember 2023

Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11-22 Desember 2023

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPPS 23-25 Desember 2023

Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS 23-28 Desember 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29—30 Desember 2023

Penetapan Anggota KPPS 24 January

25 January .

BACA JUGA  Akan Bekerjasama Dengan TNI/Polri, Garda Alkhairaat Resmi Dideklarasikan