Madika, – Nasib sial menimpa MR (29) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Desa Tinggede.

MR yang belum sempat menikmati hasil curiannya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian enam jam usai melakukan aksinya.

Tim gabungan unit reskrim dan unit intelkam yang bergerak cepat usai menerima laporan SI, warga Kota Palu dengan nomor LP/01/I// /Res./Sek.Marawola, membuat MR tidak dapat berbuat banyak.

“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu kurang dari enam jam, berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Tinggede,” ungkap , Iptu Nuim Hayat, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3//2023).

BACA JUGA  Razia Miras Jelang Idul Fitri, Polres Sigi Sita Puluhan Liter Captikus dan Saguer

Saat ini MR diamankan di Mapolsek Marawola bersama dengan barang bukti berupa, satu buah ponsel iPhone 11, satu buah ponsel , serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya.