BTNLL Temukan Tujuh Titik Penambangan Ilegal di Kawasan Taman Nasional
Madika, Poso – Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) melalui patroli polisi kehutanan, menemukan adanya tujuh titik lokasi pertambangan ilegal di kawasan taman nasional.
Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih menjelaskan, dari ke tujuh titik lokasi pertambangan ilegal tersebut saat ini semuanya telah dilakukan penertiban.
“Data dari balai, ada tujuh titik tersebar di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, TNI dan Polri juga dilibatkan untuk penegakan hukum,” ungkap Titik Wurdiningshi, Selasa (2/1/2024).
Titik mengatakan, penegakan hukum kepada pelaku penambangan ilegal di area taman nasional akan terus dilakukan jika masih ditemukan. Sebab, patroli dan pendekatan persuasif sebagai upaya pencegahan masih sering diabaikan.
“Harapan kami semoga memberi efek jera dan pembelajaran kepada beberapa tempat lain, sehingga kami lebih mudah untuk menjaga pengamanan dari perlindungan kawasan taman Nasional,” katanya.
Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 215 hektar, dengan bentangannya di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
Taman Nasional Lore Lindu sendiri telah ditetapkan sebagai cagar biosfer sejak tahun 1977 oleh UNESCO.
Tinggalkan Balasan