Madika, – Balai (BTNLL) melalui patroli polisi kehutanan, menemukan adanya tujuh titik lokasi pertambangan ilegal di kawasan taman nasional.

Kepala Balai , Titik Wurdiningsih menjelaskan, dari ke tujuh titik lokasi pertambangan ilegal tersebut saat ini semuanya telah dilakukan penertiban.

“Data dari balai, ada tujuh titik tersebar di kawasan , TNI dan juga dilibatkan untuk penegakan hukum,” ungkap Titik Wurdiningshi, Selasa (2//2024).

Titik mengatakan, penegakan hukum kepada pelaku di area taman nasional akan terus dilakukan jika masih ditemukan. Sebab, patroli dan pendekatan persuasif sebagai upaya pencegahan masih sering diabaikan.

“Harapan kami semoga memberi efek jera dan pembelajaran kepada beberapa tempat lain, sehingga kami lebih mudah untuk menjaga pengamanan dari perlindungan kawasan taman Nasional,” katanya.

BACA JUGA  Siswa Diimbau Gunakan Medsos untuk Hal Positif

Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 215 hektar, dengan bentangannya di Kabupaten dan .

Taman Nasional Lore Lindu sendiri telah ditetapkan sebagai cagar biosfer sejak tahun 1977 oleh .