Madika, Menengah Pertama Negeri (SMPN) menegaskan larangan untuk membawa kendaraan bermotor bagi siswa-siswinya.

Larangan itu ditegaskan Kepala SMPN Pau, Yusri, yang mengaku telah memberi imbauan kepada orang tua siswa-siswi SMPN .

“larangan tersebut telah tertuang dalam aturan dan tata tertib yang disepakati dan ditandatangani oleh semua orang tua.” katanya, Rabu(17/1/2024).

Selain memberikan imbauan, pihak sekolah juga melakukan langka antisipasi lainya dengan melakukan sosialisasi, serta penguatan terkait larangan dan kosekuensi membawa kendaraan bagai para pelajar.

juga telah melakukan kerjasama dengan untuk menindak tegas/menilang kendaraan yang dibawa oleh para siswanya.

Yusri berharap, langkah ini bisa menjadi solusi efek jera pada orang tua agar tidak lagi mengizinkan anak membawa kendaraan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum AR Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

“Makanya kerjasama bersama aparat kepolisian merupakan salah satu solusi menurut kami untuk bisa menyelesaikan persoalan ini, selain mengimbau dan pendekatan secara persuasif kepada para orang tua dan siswa,” pungkasnya.