Madika, Parimo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Moutong berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana (TPPO) dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kecamatan , Moutong, pada Senin (22/1/2024).

Keempat pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong, Sumual, menjelaskan bahwa para pelaku TPPO tersebut melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat dan menyewa tiga kamar hotel.

“Setelah mendapatkan kamar hotel, para dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA mengaktifkan aplikasi MiChat melalui handphone,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA  Seorang Pencari Kerang Dikabarkan Tenggelam di Sungai La'ah

Menurut Kapolres, dalam akun aplikasi MiChat, para memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.

“Dari aplikasi tersebut, para pelaku melakukan penawaran kepada pelanggan dan mengirimkan foto dari pekerja seks komersial (PSK) setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan. Kemudian, para mengirimkan lokasi hotel beserta nomor kamar kepada pelanggan,” jelasnya.

Kapolres menyebut bahwa dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani mereka. Selain itu, para pelaku menyewa tiga kamar hotel dengan harga sewa masing-masing sebesar Rp. 175.000,- per malam.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi 7 (tujuh) buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) unit handphone.

BACA JUGA  Polsek Bumi Raya Musanahkan Lokasi Penyulingan Cap Tikut

Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana , dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun.