Madika, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Parigi Moutong berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik melalui MiChat di salah satu hotel di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (22//2024).

Keempat pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagen Sumual, menjelaskan bahwa para pelaku TPPO tersebut melakukan menggunakan MiChat dan menyewa tiga kamar hotel.

“Setelah mendapatkan kamar hotel, para tersangka dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA mengaktifkan MiChat melalui handphone,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA  Selama Operasi Ketupat Tinombala, Polres Parimo Mencata Kerugian Lalu Lintas mencapai Rp 21 juta

Menurut Kapolres, dalam akun aplikasi MiChat, para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.

“Dari aplikasi tersebut, para pelaku melakukan penawaran kepada pelanggan dan mengirimkan foto dari pekerja seks komersial () setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan. Kemudian, para tersangka mengirimkan lokasi hotel beserta nomor kamar kepada pelanggan,” jelasnya.

Kapolres menyebut bahwa dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari yang telah melayani mereka. Selain itu, para pelaku menyewa tiga kamar hotel dengan harga sewa masing-masing sebesar Rp. 175.000,- per malam.

BACA JUGA  Tim SAR Cari Kakek 74 Tahun yang Hilang di Hutan Donggala

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi 7 (tujuh) buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) unit handphone.

Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun.