Aplikasi MiChat Digunakan untuk Prostitusi Online, Empat Pelaku Dibekuk di Parigi Moutong
Madika, Parimo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Parigi Moutong berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (22/1/2024).
Keempat pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagen Sumual, menjelaskan bahwa para pelaku TPPO tersebut melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat dan menyewa tiga kamar hotel.
“Setelah mendapatkan kamar hotel, para tersangka dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA mengaktifkan aplikasi MiChat melalui handphone,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (23/1/2024).
Menurut Kapolres, dalam akun aplikasi MiChat, para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.
“Dari aplikasi tersebut, para pelaku melakukan penawaran kepada pelanggan dan mengirimkan foto dari pekerja seks komersial (PSK) setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan. Kemudian, para tersangka mengirimkan lokasi hotel beserta nomor kamar kepada pelanggan,” jelasnya.
Kapolres menyebut bahwa dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani mereka. Selain itu, para pelaku menyewa tiga kamar hotel dengan harga sewa masing-masing sebesar Rp. 175.000,- per malam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi 7 (tujuh) buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) unit handphone.
Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun.
Tinggalkan Balasan