Madika, Palu – Dua tersangka korupsi dengan nilai lebih dari Rp 29 Miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024).

Dikawal oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, bersama rekannya Z, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, kedua tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).

Kabidhumas juga menyebut bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti, sebagaimana dalam berkas, dilaksanakan hari ini, jam 11.00 WITA oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

BACA JUGA  Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Dua Pemuda Asal Dolo Diamankan Polisi

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29.357.701.823,-, ujarnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AT selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, sekaligus Bendahara Umum Daerah, telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z, direktur CV. UL.

BACA JUGA  Bagikan Kartu Nama Caleg, Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka UU Pemilu