Dianggap Memberatkan Pelaku Usaha, Penerapan Pajak 10 persen Perlu Dikaji Kembali
Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun meminta Pemerintah Kota Palu mengkaji kembali penerapan pajak 10 persen bagi pelaku usaha.
Sejak diterapkan kebijakan pajak 10 persen bagi pelaku usaha, Muslimun mengaku kerap mendapat keluhan dari pelaku usaha kecil menengah seperti pemilik rumah makan sari laut.
“Banyak yang menyampaikan ke saya, mereka bilang terlalu berat kebijakan itu.” Kata Muslimun, Sabtu (10/2/2024).
Lanjut Muslimun, para pelaku usaha kecil menengah meminta agar angka dari pajak 10 persen tidak disamaratakan. Sebab melemahnya kondisi perekonomian turut berdampak terhadap daya beli masyarakat yang menyebabkan menurunya omset bagi pelaku usaha.
Keluhan tersebut menurutnya harus segera ditindaklanjuti pemerintah kota. Jika dibiarkan berlarut maka dirinya mengkhawatirkan terjadinya gejolak di tingkatan masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh abai. Perlu gerak cepat mengantisipasi masalah ini, jangan nanti hanya karena mengejar target PAD ( pendapatan asli daerah) justru masyarakat yang susah,” ungkapnya.
Secara kelembagaan, Muslimun meyakini anggota DPRD lainnya siap memberikan solusi jika pemerintah kota membutuhkan saran dan masukan untuk mengatasi permasalahan ini.
“Saya yakin teman-teman lainnya pasti dapat keluhan serupa. Kami di DPRD juga selalu siap memberi sumbangsi pemikiran, agar bagaimana PAD dapat tercapai tetapi tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan