Madika, - I telah melayangkan surat permintaan kepada untuk memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Budi Luhur Larengi.

Ketua , Arus Abd Karim, kepada wartwan Senin (7/6) mengatakan, Sulawesi Tengah sudah melayangkan surat ke DPRD, selanjutnya DPRD Sulawesi Tengah yang memproses pelantikannya.

“Pengganti Budi Luhur itu sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu pemenang kedua. Tidak benar kalau ada yang bilang Golkar sengaja memperlambat proses PAW. Surat permintaan pelantikan PAW juga sudah kami layangkan,” tutur Arus.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Risalah DPRD Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, membenarkan surat dari partai Golkar terkait PAW sudah masuk ke DPRD Sulawesi Tengah. Selanjutnya DPRD menyurat ke KPU Sulawesi Tengah untuk meminta nama yang akan dilantik.

BACA JUGA  Komisi 3 Diberi Penjelasan Penanganan Banjir di Jakarta

“Hari ini surat permintaan nama ke KPU kami (DPRD Sulawesi Tengah) kirimkan. Siapapun nama yang diserahkan KPU, itu nanti yang akan diproses DPRD untuk dilantik,” tutur Wahid.(win)