PAW Budi Luhur Menunggu Jawaban KPU

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abd Karim bersama Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Sulawesi Tengah, Wahid Irawan saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin 7 Juni 2021. Foto: ZAINAL/HUMPRO DPRD SULTENG

, – DPD I Golkar Sulawesi Tengah telah melayangkan surat permintaan kepada Sulawesi Tengah untuk memproses Pengganti Antar Waktu () almarhum Budi Luhur Larengi.

Ketua DPD Golkar Sulawesi Tengah, Arus Abd Karim, kepada wartwan Senin (7/6) mengatakan, Golkar Sulawesi Tengah sudah melayangkan surat ke , selanjutnya Sulawesi Tengah yang memproses pelantikannya.

Bacaan Lainnya

“Pengganti Budi Luhur itu sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu pemenang kedua. Tidak benar kalau ada yang bilang Golkar sengaja memperlambat proses PAW. Surat permintaan PAW juga sudah kami layangkan,” tutur Arus.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Risalah DPRD Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, membenarkan surat dari partai Golkar terkait PAW sudah masuk ke DPRD Sulawesi Tengah. Selanjutnya DPRD menyurat ke Sulawesi Tengah untuk meminta nama yang akan dilantik.

“Hari ini surat permintaan nama ke kami (DPRD Sulawesi Tengah) kirimkan. Siapapun nama yang diserahkan , itu nanti yang akan diproses DPRD untuk dilantik,” tutur Wahid.(win)

BACA JUGA  Perbaikan Pondasi Masjid DPRD Sulteng Ditunda, Faktor Alam Jadi Penyebab Utama

Terkait