Madika, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat telah menerima 78 layanan konsumen selama bulan Januari 2024.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 10 layanan merupakan pengaduan, 63 layanan adalah pemberian informasi, dan 5 layanan merupakan penerimaan informasi.

Dari total layanan konsumen tersebut, sebanyak 48 layanan terkait dengan perbankan, 24 layanan terkait dengan perusahaan pembiayaan, 3 layanan terkait dengan asuransi, 2 layanan terkait dengan fintech, dan satu layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

“KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi Debitur melalui SLIK sebanyak 664 permohonan.” Ungkapnya.

BACA JUGA  OJK Ajak Masyarakat Sulteng Manfaatkan Aplikasi Perlindungan Konsumen

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Hal ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Satgas wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 24 Januari 2024.

Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan “POJOK LAPORKAN” di area Car Free Day Kota Palu pada tanggal 4 Februari 2024.

“Melalui kegiatan ini, Satgas PASTI berharap dapat memberikan kanal informasi yang lebih dekat kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih cepat melaporkan kegiatan penghimpunan dana ilegal agar langkah-langkah preventif dapat segera dilaksanakan guna menghindari kerugian masyarakat.” Lanjut Triyono Raharjo.

BACA JUGA  Ketua PKB Palu Desak OJK dan Polisi Tindak Tegas Investasi Ilegal OMC Indonesia

OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis.

Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157, atau email: konsumen@ojk.go.id. OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan mem-follow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan.

BACA JUGA  RoA Gandeng OJK di Festival Tampo Lore, Dorong Ketahanan Keuangan Warga Desa