Madika, – Kepolisian Daerah () Provinsi , menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu pada pemilihan serentak 2024.

Kabidhumas , Kombes Polisi Djoko Wienartono, menjelaskan, laporan polisi dibuat setelah kasus yang diduga tindak pidana dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau Kota.

Djoko menyebutkan, tiga kasus dugaan tindak pidana terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Moutong (Parimo).

“Kasus tindak di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” bebernya.

BACA JUGA  Polda Sulteng Temukan Pelanggaran SOP pada Kecelakaan Kerja di PT. ITSS

Sementara kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna melibatkan oknum Kades inisial DH, yang diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan dalam masa kampanye dengan membagikan kalender caleg Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.” Lanjut Djoko.

Untuk kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kabupaten Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan di Morowali Utara Ditingkatkan ke Penyidikan

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.” Pungkasnya.