Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima, Selasa (27/2/).

Adapun agenda persidangan membahas dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari dua buah Raperda usul Pemerintah Provinsi dan empat buah Raperda usul Prakarsa , serta penyampaian pidato pengantar/penjelasan atas dua buah Raperda usul Pemerintah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, bertempat di ruang sidang utama gedung .

Dari pihak Pemerintah Daerah, rapat dihadiri oleh Asisten I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik hadir secara langsung maupun melalui Via Zoom, serta dihadiri Penjabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng bersama OPD terkait.

Adapun sejumlah Raperda usul Pemerintah Daerah dan Prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pendidikan Daerah, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Jasa Konstruksi, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Atas No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

BACA JUGA  BTNLL Temukan Tujuh Titik Penambangan Ilegal di Kawasan Taman Nasional

Sementara itu, Sulteng yang diwakili oleh Asisten I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, menyampaikan harapannya agar seluruh Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah segera dapat disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun ini.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony, S.Sos., M.Si, mewakili Sekretaris , membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-225 Tahun tanggal 25 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muslih, S.Kep.NS, dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Rapat paripurna kemudian di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda usul Pemerintah Daerah dan usul Prakarsa DPRD pada rapat paripurna selanjutnya.

BACA JUGA  Ady Pitoyo Berharap Penyuluh Pertanian Selalu Berinovasi