Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima, Selasa (27/2/2024).

Adapun agenda persidangan membahas dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari dua buah Raperda usul Pemerintah Provinsi dan empat buah Raperda usul Prakarsa , serta penyampaian pidato pengantar/penjelasan Gubernur atas dua buah Raperda usul Pemerintah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD , H. Muharram Nurdin, bertempat di ruang utama gedung .

Dari pihak Pemerintah Daerah, rapat dihadiri oleh Asisten I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD baik hadir secara langsung maupun melalui Via Zoom, serta dihadiri Penjabat Sekretariat DPRD bersama OPD terkait.

BACA JUGA  Persoalan Poso Butuh Kehadiran Presiden

Adapun sejumlah Raperda usul Pemerintah Daerah dan Prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Daerah, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Jasa Konstruksi, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, menyampaikan harapannya agar seluruh Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah segera dapat disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony, S.Sos., M.Si, mewakili Sekretaris , membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-225 Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muslih, S.Kep.NS, dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

BACA JUGA  Pentingnya Harmonisasi Umat Beragama

Rapat paripurna kemudian di skors untuk memberikan kesempatan kepada DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda usul Pemerintah Daerah dan usul Prakarsa DPRD pada rapat paripurna selanjutnya.