Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama Gedung Provinsi Sulteng pada Selasa (27/2/).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, S.Sos., M.Si, dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, MM, juga hadir mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.

Dari pihak , hadir Direktur Korsup Wilayah IV, Bpk. Basuki Haryono, dan Bpk. Iwan Lesmana. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pimpinan mengenai koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun .

BACA JUGA  Momen Hardiknas, 12 PAUD Swasta Di Palu Dialihkan Status Jadi PAUD Negeri Pembina

Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Selama rapat, juga memaparkan capaian survei penilaian integritas tahun 2023, indeks perilaku anti korupsi, kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Beberapa anggota DPRD Provinsi Sulteng juga menyampaikan keluhan terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang tercakup dalam kegiatan anggota DPRD.

Mereka menyoroti bahwa pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD menggunakan dana hibah, sedangkan semua bantuan yang diberikan bersifat hibah.

BACA JUGA  Rapat Panitia Khusus II DPRD Sulawesi Tengah Bahas Raperda Jasa Konstruksi

DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa mereka akan tetap menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi baru yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan sifat yang bukan lagi berbunyi dana hibah.