DPRD Sulteng Sampaikan Agenda Masa Persidangan Kedua ke Bawaslu
Madika, Palu – Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sekretariat akan menyampaikan secara resmi agenda yang akan dilakukan selama masa persidangan ke-2 tahun kelima, Tahun 2024 ini ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.
Hal tersebut dilakukan karena beberapa agenda yang dijadwalkan pada masa sidang ke II ada agenda pimpinan dan anggota DPRD yang nantinya akan berlangsung beberapa hari menjelang voting day pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dua agenda yang dimaksud akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni reses atau penjaringan aspirasi dan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) pengawasan penggunaan anggaran.
“Sesuai draft jadwal di banmus, reses akan berlangsung tanggal 26 Januari sampai 8 Februari. Sementara kundapil dijadwalkan akan berlangsung tanggal 12-17 Februari 2024,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi, saat mengikuti rapat banmus di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (22/01).
Sekwan mengatakan bahwa komunikasi awal telah dilakukan ke Bawaslu terkait dengan agenda kegiatan anggota dewan.
“Bawaslu tinggal menunggu surat resmi dari DPRD. Setelah hasil rapat banmus ini ditetapkan, kami akan menyurat ke Bawaslu tentang pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng,” tambahnya.
Hadir dalam rapat banmus yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzumida A Djanggola, beberapa anggota DPRD lainnya seperti Nasser Djibran, I Nyoman Slamet, dan Elisa Bunga Allo. Beberapa anggota dewan lainnya mengikuti secara daring, yakni Irianto Malingong, Zainal Abidin Ishak, dan Ronal Gulla.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulteng menekankan kepada seluruh anggota legislatif yang akan maju kembali pada pemilihan legislatif (incumbent) tahun 2024, agar tidak memanfaatkan masa reses dengan kegiatan-kegiatan kampanye.
Tinggalkan Balasan