Madika, – Satuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA , Kementerian Hukum dan , melakukan penggeledahan pada kamar blok hunian sebagai langkah deteksi untuk menjaga kondusifitas menjelang bulan suci .

Sebanyak 26 petugas yang terbagi dalam dua kelompok, melakukan di setiap kamar blok hunian Rutan Kelas IIA .

Kepala Rutan Palu, Yansen, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban rangkaian kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Kami berupaya untuk mensterilkan setiap kamar hunian dari barang-barang yang sekiranya dapat memicu gangguan keamanan yang tentunya berpotensi juga mengganggu ibadah di dalam rutan selama bulan Ramadhan,” terangnya, Sabtu (9/3/).

Barang-barang terlarang yang dimaksud untuk dicari dan disterilkan dalam penggeledahan ini termasuk handphone, , obat-obatan terlarang, benda tajam, dan benda yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan tindakan berbahaya.

BACA JUGA  Lantik Anggota BPKN, Zulkifli Hasan Harapkan Peningkatan di Bidang Perlindungan Konsumen

“Barang yang sekiranya dapat disalahgunakan dan menyebabkan gangguan kamtib akan kami sita dan dimusnahkan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa benda tumpul dan tajam yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Ada beberapa benda tumpul yang berpotensi mengganggu keamanan kita tertibkan, dan untuk obat-obatan dan handphone terlarang, alhamdulillah nihil temuan,” tambahnya.