Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( ), memberi remisi khusus kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merayakan Hari Raya Nyepi Tahun, Senin (11/8/2024).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik para WBP, khususnya yang beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan () dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) , Hermansyah Siregar, menjelaskan, 13 WBP tersebut berasal dari 6 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yaitu Palu satu orang, Luwuk satu orang, Lapas Ampana satu orang, Lapas Parigi delapan orang, Rutan satu orang, Rutan Poso satu orang.

BACA JUGA  RDP Bersama DPR, KPU RI Komitmen Gunakan Sitem Pemilu Proporsional Terbuka

“Remisi ini merujuk pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 ya, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024, jumlahnya juga bervariasi, mulai dari 01 bulan hingga 02 bulan,” ujar Hermansyah.

Hermansyah berharap, pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu WBP kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.

“Semoga dengan remisi ini, WBP dapat lebih semangat dalam menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan optimis,” harapnya.

BACA JUGA  KPID Bangun Harmonisasi dengan DPRD