, Palu – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) (), berhasil mengungkap dua paket besar narkotika jenis sabu di Pantai Kabupaten Donggala pada hari Minggu (10/3/2024).

Tim Opsnal bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, .

“Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas , di Palu, Rabu (13/3/2024).

Menurut Kasubbid Penmas, pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 10 Maret 2024, pukul 17.00 WITA di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

BACA JUGA  1.705 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Tinombala-2023 Dihari Pertama

Empat orang diduga pelaku berhasil diamankan, dan dua paket besar sabu seberat 2.091,61 gram turut disita.

“Keempat pelaku, dengan inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), semuanya warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Pelaku T (24) mengaku bahwa dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ditemukan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya, paket sabu tersebut disembunyikan oleh T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA  Polda Sulteng Ungkap Jaringan Pencurian ECU Mobil di 23 TKP