, Palu – Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Sulteng, terkait dugaan money politik oleh salah satu tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.

Kasatgas Humas OMB Tinombala, . di Palu, Jumat (15/3/2024), menyatakan bahwa tim penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima laporan tersebut dan telah diregistrasi dalam Laporan nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.

Perkara ini bermula dari temuan tim patroli pada hari Selasa 13 Februari 2024, saat masa tenang Pemilu 2024.

BACA JUGA  Pilpres 2024: Muhammadiyah Sulteng Tegaskan Tidak Ada Arahan Memilih Paslon Tertentu

Dari penelusuran Bawaslu, ditemukan rumah di Jalan yang diduga digunakan untuk menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

Pelaku yang diduga terlibat, dengan inisial MSL, diketahui melakukan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Palu sejak bulan September 2023 untuk mencari dukungan suara bagi caleg DPR RI yang didukungnya.

Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dengan janji akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, atau 1 liter.

Selain itu, relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK.

BACA JUGA  Tragis! Kakak di Sigi Bunuh Adik Kandung, Polisi Lakukan Pengejaran

Djoko juga mengungkapkan bahwa MSL diduga telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Kasus ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perkembangan hasil penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut.” Pungkasnya.