Madika, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menerapkan SL, pejabat Bawaslu Sulteng sebagai atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Gubernur Sulteng Tahun 2020.

Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Humas , menjelaskan, penetapan SL sebagai dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi nomor Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, dan Surat Perintah Penetapan nomor Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ungkap Haris di , Rabu (20/3).

BACA JUGA  SL Mengaku Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Proses pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih dalam tahap perencanaan ulang,” tambahnya.

Diketahui, hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 900 juta.