Madika, – Kakanwil Kementerian Hukum dan Sulawesi Tengah Siregar membacakan sambutan Menteri Yasonna H. Laoly pada acara pemberian remisi khusus 1445 Hijriah di Lapas Kelas IIA .

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan perwakilan narapidana dan anak binaan.

menyampaikan bahwa pemerintah memberikan remisi kepada 2.259 narapidana dan anak binaan di sebagai penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 orang di Sulawesi Tengah,” ujar .

Dari total penerima remisi, 2.244 orang merupakan narapidana dan 15 orang adalah anak binaan.

BACA JUGA  Kemenkumham Sulteng akan Bangun BAPAS di Toli-toli

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Hermansyah menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku.

“Remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Hermansyah.

Selain remisi, Hermansyah juga mengumumkan pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di .

Hermansyah berharap remisi dan pembebasan ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan hidup normal.

BACA JUGA  BPBD Sulteng Kembangkan Aplikasi E-Temponamo

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri,” pesan Hermansyah.