Madika, Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian bermotor, di Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kedua tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

“Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.” Ungkap KBO Reskrim Polresta Palu, Ipda Aji Suhada, Kamis(13/6/2024).

Lanjut Aji, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit sepeda motor jenis matic.

BACA JUGA  Polda Sulteng Ungkap Jaringan Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 E dan 4 E dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.