Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 kepada Kejaksaan.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu DL, seorang ASN di , dan M, direktur CV MMP yang berperan sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp ,8 miliar. Berkas perkara sudah tahap I,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Jumat (21/6/).

Berkas perkara dugaan TTG yang dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan mencantumkan inisial tersangka DL dan M yang juga Direktur CV MMP.

Berkas tahap I dikirim pada 21 Mei , namun dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19). Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas dikirim kembali pada Rabu (19/6/).

BACA JUGA  Sering Konsumsi Sabu-sabu di Kabupaten Sigi, Dua Wanita ini Diamankan Polres Sigi Saat Melakukan Transaksi

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak Kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi. Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp .873.509.827.

DL dan M diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Langgar Lalu Lintas, Pria Asal Raja Moili Kedapatan Bawa Paket Sabu