Madika, – Panitia Khusus () Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Sulteng) berhasil merampungkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024.

Hasil kerja tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima yang berlangsung pada Senin (24/06/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah Djanggola, serta para anggota DPRD.

Empat Raperda dibahas yakani, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

BACA JUGA  Pansus I Konsultasikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kemendes

telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait dan melakukan konsultasi dengan Kementerian atau Lembaga yang berwenang. Kami mengapresiasi kerja keras Pansus dalam menyelesaikan pembahasan ini,” kata Arus Abdul Karim.

, , yang mewakili Gubernur Sulteng, turut memberikan pendapat akhir atas Raperda yang diajukan. Ia menyampaikan bahwa daerah sangat menghargai persetujuan DPRD terhadap keempat Raperda tersebut.

“Raperda ini telah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, , menekankan pentingnya tindakan cepat dari OPD terkait untuk menindaklanjuti peraturan yang telah disetujui.

BACA JUGA  Seleksi KPID Terbentur Anggaran

“Semoga peraturan daerah ini memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng,” tambahnya.