Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah () akhirnya menahan tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/).

Tersangka FMI dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7), dan setelah diperiksa, FMI langsung ditahan. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli ,” terang AKBP Sugeng Lestari.

FMI telah disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.

BACA JUGA  PT. GNI Terbakar, Sumber Api Berasal dari Percikan Api Pengelasan

Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, di sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda menetapkan FMI sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9//Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga, tersangka FMI memiliki peran dalam membuat dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

BACA JUGA  Polda Sulteng Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78