Madika, Palu – Polda (Sulteng) bersama Badan Perlindungan (), berhasil memulangkan seorang korban yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, korban tiba di Palu pada pukul 13.00 WITA, Jumat (5/7/2024).

“Pukul 13.00 WITA siang kemarin, korban diduga TPPO telah tiba di Palu,” ujar Sugeng di Palu, Sabtu (6/7/2024).

Sugeng menjelaskan, korban yang diidentifikasi sebagai IS, diduga menjadi berdasarkan laporan dari suami korban, Fijai Alfandi. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Menurut laporan tersebut, Fijai Alfandi mengungkapkan bahwa istrinya diajak oleh seseorang bernama SH untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan janji gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

BACA JUGA  Bakti Sosial Warnai Rangkaian Pembaretan 82 Bintara Remaja Ditsamapta Polda Sulteng

Korban berangkat dari Palu menuju Jakarta pada 10 Desember 2023 dan diberangkatkan ke Bahrain pada 2 Februari 2024.

Namun, selama dua bulan bekerja di Bahrain, korban tidak menerima gaji yang dijanjikan. Akibatnya, IS memutuskan untuk bekerja di tempat lain dengan gaji 8 dinar per hari.

Melalui majikan barunya, korban mendapatkan bantuan dan diantarkan ke Kedutaan Besar Republik (KBRI) di Bahrain.

“Berdasarkan laporan suami korban, Kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Sulteng,” terang Kasubbid Penmas.

Dengan bantuan Sulteng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan KBRI Bahrain yang akhirnya berhasil memulangkan korban ke pada 3 Juli 2024. Setibanya di Jakarta, korban langsung diterbangkan kembali ke Palu pada 5 Juli 2024.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala Naik ke Tahap Penyidikan

“Perkara dugaan TPPO ini saat ini sedang didalami oleh tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya. Perkembangan hasil penyelidikan akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya.