Madika, Touna – Anggota Opsnal Satresnarkoba Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar jenis sabu di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Touna, pada Kamis (6/6/) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas AKP Triyanto dalam konferensi pers, Rabu (10/7/).

AKBP Ridwan mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram.

BACA JUGA  Polres Sigi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tinggide

“Selain sabu, juga diamankan buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, lembar tissue, buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, uang sebesar Rp. 185.000,- serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres.

“Menurut pengakuan tersangka, jenis sabu sebanyak 31 paket dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” lanjutnya.

“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.