Madika, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.

Agenda rapat termasuk penandatanganan nota kesepakatan, bertempat di ruang utama pada Senin (15/7/).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II Sulteng, Hj. Zalzulmidah Djanggola, dan dihadiri oleh anggota serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, yang mewakili Gubernur.

Zalzulmidah Djanggola dalam sambutannya menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan rancangan KUA dan PPAS harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

BACA JUGA  Pimpinan DPRD Sulteng Bahas Status PDAM Donggala

Dalam kesempatan tersebut, Sekprov Novalina menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen rencana pembangunan agar dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran yang akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan Tahun 2025.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan Tahun 2025, Eksekutif dan Legislatif di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Sri Atun: UMKM Penyelamat Negeri