Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi menggelar rapat pembahasan kajian Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif DPRD tahun 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa (16/07/).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Hasan Patongai, dan dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi dan anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

Rapat ini bertujuan untuk mengkaji inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Kajian ini diharapkan dapat menentukan apakah rancangan perda tersebut memenuhi syarat dan merupakan kewenangan provinsi. Hasil kajian ini nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf .

BACA JUGA  Musrenbang RPJMD Percepat Pembangunan Sulteng

Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 yang dibahas meliputi:

  1. Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif Komisi I)
  2. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (inisiatif Komisi II)
  3. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (inisiatif Komisi III)
  4. Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (inisiatif Komisi IV).

Turut hadir dalam pembahasan Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Amir Singi, juga turut hadir bersama Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Amir Julianto Hanggi, serta tim penyusun kajian dari Civitas Akademik Universitas Tadulako (), para tenaga ahli Bapemperda, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Daerah Sulteng.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Fokus pada Akuntabilitas dalam Workshop Pertanggungjawaban APBD 2024