Madika, – Mendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih di , Bawaslu mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah kerawanan yang teridentifikasi selama proses pengawasan Coklit.

Ketua , Agussalim Wahid, menyampaikan bahwa hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dua jenis kerawanan utama.

Kerawanan pertama terkait dengan tata cara dan prosedur Coklit, di mana beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengalami kendala dalam memahami mekanisme pelaksanaan Coklit.

Masalah distribusi logistik Coklit juga menjadi penyebab sebagian Pantarlih belum dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Selain itu, kerawanan juga terjadi pada pemetaan Tempat (TPS) dan pendataan pemilih.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Palu Deteksi Oknum Caleg yang Akan Lakukan Money Politik di PSU

“Ditemukan bahwa ada pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya, serta pemilih yang masih tercatat meskipun sudah meninggal dunia.” Kata Agus.

Agussalim Wahid menambahkan, mendorong agar KPU Kota segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan memastikan ketepatan seluruh data dalam daftar pemilih.

Masyarakat Kota Palu juga diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terdeteksi selama proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi terdekat.” Pungkasnya.

Ini merupakan langkah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA  2.236.703 Pemilih Ditetapkan KPU Sulteng Masuk DPT 2024