Madika, Polres , berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan perusahaan di Desa Fatufia, Kecamatan , pada Selasa (23/7/).

Kasi Humas Polres , Ipda Abd Hamid, menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Wajo, Sulawesi Selatan, dan kemudian membawanya ke Morowali untuk diedarkan.

Salah satu target utama pengedaran narkotika ini adalah kawasan perusahaan di Kecamatan .

Setelah menerima informasi terkait di perusahaan tersebut, segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WITA, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Polres Morowali Tangkap Buruh Harian Lepas Pembawa Sabu di Desa Labota

“Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sabu seberat 11,88 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, timbangan, kaca pirex, dan sebuah tas warna hitam. Pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial MAMR alias A (26),” ungkap Ipda Abd Hamid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.