Madika, – Melalui keputusan Badan Musyawarah (Banmus), Kabupaten Akan melakukan atau jaring aspirasi selama 6 hari, dimulai dari 8 hingga 13 Juni mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Anggota diwajibkan menerapkan . Dengan tujuan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

dilaksanakan selama enam hari, ini hasil rapat Bamus, yang mana anggota turun ke dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tetap menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Kasubag Humas DPRD , Hilda Wahyuni, Kamis (10/06/2021).

Penerapan diakuinya adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD, sebab keputusan itu telah disepakati oleh seluruh anggota.

BACA JUGA  Reses DPRD Sulteng Dibagi Dua Gelombang

“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan diterapkan seperti mencucui tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak,”pungkasnya (SOB)