Kurun Waktu Enam Bulan, Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 57 Kg Sabu
Madika, Palu – Dalam kurun waktu enam bulan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengagalkan 57 kg narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Data tersebut diungkapkan Kapolda Sulteng, Irjen Pol, Agus Nugroho dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan 41,5 Kg narkotika jenis sabu, Kamis (25/7/2024) di halaman Mapolda Sulteng.
“Sejak Janurai hingga Juli 2024, kami berhasil melakukan penegakan hukum penyalah gunaan narkotik sebanyak 374 kasus. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan kurun waktu yang sama sebanyak 353 kasus,” beber Kapolda dalam sambutannya.
“Memproses 511 tersangka, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 57 Kg, berbanding jauh dari tahun 2023 yang hanya 18,7 Kg. Sementara Ganja sebanyak 1,1 Kg ditahun 2024,” lanjut Kapolda.
Sementara 41,5 Kg sabu yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus dengan empat orang tersangka.
Agus menegaskan, bahwa pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi narkotika.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami harap masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara direbus bersama diterjen, yang kemudian dibuang ke saluran kloset.
Tinggalkan Balasan