Madika, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 603,88 gram.

Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman menjelaskan, terduga pelaku pertama berinisial YT (39), warga Kabupaten , ditangkap pada Rabu (10/7/) di Desa Bahomakmur, Kecamatan , .

10 paket berisi sabu seberat 555,6 gram, satu handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam dari kamar kontrakan YT.

Terduga pelaku kedua berinisial ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Rabu (17/7/2024) di mes perusahaan PT. IHIP, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku , . Barang bukti yang disita berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone , dan satu tas hijau.

“Terduga pelaku ketiga berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap pada Selasa (23/7/2024) di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan , . Barang bukti yang disita berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres, Jumat (2/8/2024) melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  Ini Penyebab Pelaku Menganiaya Korban Hingga Tewas di Desa Beka

Kompol Awaluddin Rahman menuturkan, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp .000.000.000.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.