Madika, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 603,88 gram.

Wakapolres Morowali, Kompol Rahman menjelaskan, terduga pelaku pertama berinisial YT (39), warga , ditangkap pada Rabu (10/7/) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali.

10 paket berisi sabu seberat 555,6 gram, satu handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam dari kamar kontrakan YT.

Terduga pelaku kedua berinisial ZK (34), warga Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Rabu (17/7/) di mes perusahaan PT. IHIP, Desa Topogaro, Kecamatan Barat, Morowali. Barang bukti yang disita berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

BACA JUGA  Personel Polres Morowali Kawal Distribusi Logistik Pemilu Melalui Jalur Laut

“Terduga pelaku ketiga berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap pada Selasa (23/7/) di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang disita berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres, Jumat (2/8/2024) melalui keterangan tertulisnya.

Kompol Rahman menuturkan, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

BACA JUGA  Mudahkan Masyarakat Perpanjang SIM, Polres Morowali Launcing Simling

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.