23 Pasangan Resmi Legalkan Pernikahan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu di Palu
Madika, Palu – Sebanyak 23 pasangan suami istri di Kota Palu resmi mengesahkan pernikahan mereka dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Palu, bertempat di Rijab Wali Kota pada Senin (26/8/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Kepala Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Nurbaya, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Pemerintah Kota Palu terhadap pelaksanaan sidang tersebut.
“Terima kasih atas respon pemerintah Kota Palu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang belum memiliki buku nikah,” ujar Nurbaya.
Menurut Nurbaya, sidang isbat nikah ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam proses legalisasi pernikahan, tetapi juga membantu pasangan dalam memperoleh dokumen-dokumen penting seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.
Asisten Pemerintah Kota Palu, Usman, menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya mereka yang sudah menikah namun belum mencatatkan pernikahannya sesuai aturan yang berlaku.
“Perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama tetapi juga di mata negara. Pencatatan perkawinan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujar Usman.
Ia berharap dengan pelaksanaan sidang isbat nikah ini, masyarakat Kota Palu bisa mendapatkan legalitas pernikahan yang sah dari negara, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi.
Tinggalkan Balasan