Madika, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu merilis surat edaran berisi panduan liputan Pemilihan Kepala Daerah () 2024.

Panduan ini dikeluarkan untuk menjaga integritas jurnalistik dan menghindari potensi pelanggaran kode etik di tengah pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung di berbagai wilayah pada 27 November 2024.

Ketua AJI Palu, , dalam keterangan tertulisnya pada (1/9/2024), menyampaikan, panduan tersebut diterbitkan menyusul laporan lisan terkait perilaku jurnalis yang diduga melanggar kode etik.

Beberapa potensi pelanggaran yang diidentifikasi antara lain penerimaan suap, bekerja untuk kepentingan kandidat, menjadi penulis rilis kandidat, intervensi dari pemilik media yang berafiliasi dengan , hingga menjadi bagian dari tim media kandidat.

Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra kandidat.

BACA JUGA  3 Program Al untuk Membuat Gambar Ala Disney Pixar, Nomor 3 Paling Mudah

“Jurnalis tidak bisa berdalih bahwa dukungan terbuka kepada kandidat adalah hak pribadi. Sebagai profesi, jurnalis memegang amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya,” tegas Yardin.

Dalam edaran tersebut, AJI Palu juga mengingatkan agar setiap jurnalis tetap menjaga independensinya dan tidak terlibat langsung dalam kampanye kandidat tertentu.

Dukungan terhadap kandidat sebaiknya disalurkan secara bebas dan rahasia melalui TPS pada hari .

Berikut ini pasal-pasal Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI yang dapat menjadi panduan AJI dalam meliput :

Kode Etik AJI

Pasal 1: Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pasal 4: Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 7: Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

BACA JUGA  Wayamasapi Budaya Warga Poso Yang Diujung Tanduk

Pasal 8: Jurnalis menghindari konflik kepentingan.

Pasal 9: Jurnalis menolak segala bentuk suap.

Kode Perilaku AJI

Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.

Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.

Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam praktis.

Pasal 4: Anggota AJI tidak menggunakan atribut lembaga, organisasi, atau partai politik, organisasi sayap dan peserta pemilu saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.

BACA JUGA  Hidayat Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota ke PKS

Pasal 6: Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pasal 10: Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku,

Panduan ini diharapkan dapat membantu jurnalis menghasilkan produk jurnalistik yang akurat dan bermanfaat bagi publik serta demokrasi di , sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.