Madika, Palu -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2-24) dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Palu terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (-P) Tahun Anggaran .

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Armin Saputra.

Asisten III Setda Kota Palu, , yang mewakili Wali Kota, menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan dan apresiasi dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.

Dalam paparannya, Kota Palu menegaskan komitmennya untuk menyusun -P sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA  Pengerjaan Drainase di Kelurahan Siranindi, Menyisakan Masalah yang Memprihatinkan

mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas masukan yang telah diberikan, sekaligus memberikan tanggapan atas beberapa poin penting yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD:

  1. Fraksi Partai mengapresiasi penyusunan APBD Perubahan dan meminta perhatian lebih pada pengelolaan keuangan daerah. Kota Palu menyambut baik saran ini dan berkomitmen untuk terus memperbaiki manajemen keuangan daerah.
  2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Palu berjanji akan mempertimbangkan masukan ini dalam upaya meningkatkan PAD di tahun-tahun mendatang.
  3. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi terhadap penyusunan APBD-P dan berharap pengelolaan keuangan daerah terus ditingkatkan. Pemerintah menyatakan akan menjadikan saran ini sebagai bahan evaluasi.
  4. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti alokasi anggaran untuk rumah ibadah. Menanggapi hal ini, pemerintah menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 1,6 miliar telah dialokasikan untuk rumah ibadah melalui bagian kesejahteraan rakyat dalam APBD 2024.
  5. Fraksi Partai Golkar memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan. Pemerintah Kota Palu menerima masukan ini dengan baik dan akan mempertimbangkannya dalam pengambilan keputusan ke depan.
  6. Fraksi Partai Hanura mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah atas apresiasinya terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2024.
  7. Fraksi Amanat Indonesia menyoroti pentingnya penanggulangan kemiskinan dan penyediaan layanan kesehatan melalui BPJS. Pemerintah Kota Palu menjelaskan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil, termasuk penerbitan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur pemberian bantuan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
  8. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menyampaikan saran terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, yang disambut baik oleh pemerintah.
BACA JUGA  KPK RI Ingatkan Jangan Ada Uang Ketok Palu pada Pembahasan APBD