, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) () menggelar rapat finalisasi untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif tahun 2025 mengenai Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah pada Selasa (7/08/2024).

Rapat ini membahas pentingnya melindungi arsitektur tradisional sebagai representasi dari struktur sosial, nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan.

Perlindungan hukum yang menyeluruh dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional, memastikan warisan budaya tetap terpelihara.

Selain itu, rapat juga menyoroti kondisi tanah di berbagai wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat.

Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki kondisi tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko gempa bumi serta likuifaksi.

BACA JUGA  Ronald: Honorer Diatas 5 Tahun, Harusnya Dapat Perlakuan Khusus

Untuk mengurangi risiko , pembangunan bangunan bertingkat di zona merah ini sangat dibatasi atau bahkan dilarang.

Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan warga dan mengurangi potensi kerugian akibat .

Diskusi dalam rapat ini menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan saat merancang dan membangun bangunan berciri khas daerah.

Peraturan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislatif yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan adanya ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

BACA JUGA  Ibrahim Hafid Dukung Usaha Abon Ikan Cakalang Desa Biga

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (), tenaga ahli, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.