Madika, Palu – Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipimpin oleh Ketua DPRD Nilam Sari Lawira pada Rabu (3/7/2024) dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Zalzulmidah A. Djanggola, Wakil Ketua III Muharram Nurdin, serta anggota DPRD lainnya. Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, dan turut hadir Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, beserta pejabat lingkup sekretariat.

Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 89 Ayat (1) menegaskan bahwa kepala daerah harus menyusun rancangan KUA dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng: Rakyat Jadi Prioritas Utama

“Proses perencanaan anggaran daerah dimulai dengan penyusunan RKPD, yang kemudian dilanjutkan dengan KUA. KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ungkap Nilam Sari Lawira.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa PPAS, sebagai penjabaran dari rancangan KUA, mencakup rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah, serta pagu anggaran sementara yang dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan langsung pada masing-masing OPD sesuai dengan program prioritas RKPD.

“Tujuan dan sasaran dari KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Sulteng untuk tahun anggaran 2025,” tambah Nilam Sari Lawira.

BACA JUGA  Sri Lalusu: Almarhum Budi Luhur Sangat Disiplin

KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2025, sesuai dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini menegaskan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati oleh kepala daerah dan DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Sekdaprov Sulteng, Novalina, menambahkan bahwa penyusunan KUA bertujuan untuk menyinkronkan rencana kerja pemerintah dengan rencana kerja pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. “Ini merupakan amanat konstitusi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 23 Ayat (2),” ujarnya.

BACA JUGA  Konsultasi LKPJ, DPRD Sulbar Kunjungi DPRD Sulteng

Novalina juga berharap kebijakan umum ini dapat menyelaraskan arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah, serta kebijakan pendapatan dan belanja daerah.

“Ini penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah yang sinkron dengan kebijakan pusat, provinsi, dan kondisi riil di daerah,” jelasnya.

Dalam laporan, gambaran rancangan KUA-PPAS Sulteng tahun 2025 mencakup pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp4,4 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Novalina mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk bersinergi dan berkolaborasi secara maksimal, serta memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk kebangkitan ekonomi menuju Sulteng Emas 2045.