, Palu- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan telah menyerahkan Laporan Hasil (LHP) terkait penanganan Covid-19 tahun 2020. Atas LHP itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK.

Keputusan membentuk Pansus atas LHP BPK diambil dalam rapat (Banmus) yang dilaksanakan pada Jumat 15 Januari 2020. Banmus akan menetapkan jadwal paripurna pembentukan Pansus. Namun sebelum membentuknya, pimpinan DPRD terlebihdulu menyurati untuk meminta penjelasan atas LHP BPK.

“Nanti penjelasan dari itulah yang akan dibuatkan Pansus,” kata Wakil Ketua III , saat memimpin rapat Banmus secara virtual kemarin.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Tetapkan 9 Raperda Strategis untuk Tahun 2025

Selain membentuk Pansus, DPRD akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi atas penanganan Covid-19. RDP gabungan komisi perlu dilakukan agar seluruh komisi dapat mengetahui hal-hal yang terjadi selama penanganan Covid-19 tahun 2020.

Pembentukan Pansus LHP BPK atas penanganan Covid-19 diusulkan oleh anggota Banmus Sonny Tandra. Menurutnya, melalui Pansus DPRD lebih fokus menyelesaikan persoalan penanganan Covid-19. Karena itu LHP BPK tidak cukup hanya diserahkan ke komis saja.

Usulan Sonny Tandra itu mendapat dukungan anggota Banmus lainnya diantaranya Sri Atun, Nyoman Slamet dan beberapa anggota lainnya yang akhirnya ditetapkan Banmus untuk dibentuk Pansus.

BACA JUGA  Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Perkuat Keamanan Bawah Laut

Atas kesepakatan itu, Muharram Nurdin menyampaikan pembentukan Pansus LHP Covid-19 akan dilakukan sebelum penutupan masa sidang pertama tahun ke dua yakni 25 Januari 2020.(*)