Madika, Palu- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penanganan tahun 2020. Atas LHP itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK.

Keputusan membentuk Pansus atas LHP BPK diambil dalam rapat (Banmus) yang dilaksanakan pada Jumat 15 Januari 2020. Banmus akan menetapkan jadwal paripurna pembentukan Pansus. Namun sebelum membentuknya, pimpinan DPRD terlebihdulu menyurati gubernur untuk meminta penjelasan atas LHP BPK.

“Nanti penjelasan dari gubernur itulah yang akan dibuatkan Pansus,” kata Wakil Ketua III Muharram Nurdin, saat memimpin rapat Banmus secara virtual kemarin.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Kunjungi Kemenhub Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

Selain membentuk Pansus, DPRD Sulawesi Tengah akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi atas penanganan . RDP gabungan komisi perlu dilakukan agar seluruh komisi dapat mengetahui hal-hal yang terjadi selama penanganan tahun 2020.

Pembentukan Pansus LHP BPK atas penanganan -19 diusulkan oleh anggota Banmus Sonny Tandra. Menurutnya, melalui Pansus DPRD lebih fokus menyelesaikan persoalan penanganan -19. Karena itu LHP BPK tidak cukup hanya diserahkan ke komis saja.

Usulan Sonny Tandra itu mendapat dukungan anggota Banmus lainnya diantaranya Sri Atun, Nyoman Slamet dan beberapa anggota lainnya yang akhirnya ditetapkan Banmus untuk dibentuk Pansus.

Atas kesepakatan itu, Muharram Nurdin menyampaikan pembentukan Pansus LHP -19 akan dilakukan sebelum penutupan masa sidang pertama tahun ke dua yakni 25 Januari 2020.(*)

BACA JUGA  DPRD Sulteng Apresiasi Pelaksanaan Coffee Morning dan Fun Walk di Hutan Kota Palu