KPU Palu Tetapkan 274.293 Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
Madika, Palu – KPU Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mendatang dengan total 274.293 pemilih, terdiri dari 134.089 laki-laki dan 140.204 perempuan.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Palu, Sabtu (21/9/2024).
Ketua KPU Palu, Idrus, menyatakan bahwa penetapan DPT mengacu pada Pasal 28 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa DPT ini merupakan hasil perbaikan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK pada 9-11 September 2024 lalu.
“Hari ini kami menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka untuk menjadi basis logistik, partisipasi, dan pemilih pada 27 November 2024,” kata Idrus.
Dalam rapat tersebut, setiap perwakilan PPK membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk masing-masing kelurahan di Kota Palu.
DPT ini mencakup delapan kecamatan, dengan Kecamatan Mantikulore mencatat jumlah pemilih terbanyak, yaitu 58.178 orang, sedangkan Kecamatan Tawaeli memiliki jumlah pemilih terendah, yaitu 16.709 orang.
Idrus juga mengumumkan bahwa kapasitas jumlah pemilih per TPS akan meningkat dari 300 menjadi 600 pemilih.
“Masyarakat diimbau untuk memahami jika ada TPS yang lokasinya sedikit lebih jauh dari tempat tinggal,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan