, Palu – Sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 3 juta jiwa, maka jumlah kursi di Provinsi sebanyak 55 kursi. Saat ini, jumlah penduduk berdasarkan data 2021, telah melebihi angka 3 juta jiwa, namun demikian jumlah kursi di Sulawesi Tengah, terancam tetap 45 kursi.

Ketua Fraksi Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Rofiah mengatakan, berdasarkan data yang dirilis Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, penduduk Sulawesi Tengah per-Juni 2021, telah mencapai 3,03 juta jiwa. Dengan demikian, semestinya jumlah kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini masih berjumlah 45 kursi, bisa bertambah menjadi 55 kursi, sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-79, Harapkan Indonesia Makin Maju

“Dalam Bagian Ketiga Pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017, mengatur jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Disebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa, memperoleh alokasi 35 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang sampai dengan tiga juta orang, memperoleh alokasi 45 kursi. Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta orang sampai dengan lima juta orang, mernperoleh alokasi 55 kursi,” sebut Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Sayangnya menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah ini, dalam lampiran IV halaman 26 UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, disebutkan kalau Sulawesi Tengah hanya mendapat alokasi kursi 45.

“Masalahnya lagi, untuk mengubah redaksi lampiran itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mengubahnya, prosedurnya sama dengan perubahan batang tubuh undang-undang, yakni melalui pembahasan dan penetapan di DPR-RI. Masalah lagi, UU tersebut sudah tidak masuk dalam Proglegnas untuk dibahas oleh DPR-RI,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Namun demikian, saat ini seluruh Fraksi di DPRD Sulawesi Tengah, secara khusus telah menyurat ke DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta solusi, agar dalam Pemilu mendatang, jumlah kursi di DPRD Sulawesi Tengah, jumlahnya bisa meningkat menjadi 55 kursi, dari saat ini 45 kursi, atau bertambah 10 kursi.

“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pusat, termasuk ke DPR-RI, agar dalam masalah ini, ada semacam diskresi untuk mengubah redaksi lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tersebut. Alhamdulillah, semua fraksi di DPRD solid dan satu suara, sehingga kami optimistis, upaya ini bisa membuahkan hasil yang maksimal,” tandasnya.(*)

BACA JUGA  Ranperda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan Disahkan