Madika, – Ketua , Agussalim Wahid menegaskan pemberi dan penerima money politik akan dihukum pidana jika kedapatan.

Hal itu ditegaskan Agus saat ditemui disela-sela kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut yang digelar Pal, Senin (23/9/2034) .

Dijelaskan, aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187A.

“Jadi aturannya sudah jelas dan sangat ketat. Bagi pemberi dan penerima akan dihukum pidana, kalau sebelumnya hanya pemberi sekarang penerima juga akan dihukum,” kata Agus.

Lanjut Agus, sanksi yang tertuang dalam pasal tersebut adalah pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp .000.000.000 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA  Ahmad Ali Tegaskan Kritik Kondisi Jalan Kotaraya Berdasarkan Aspirasi Warga

”Dipsal 2, Pidana yang sama diterapkan kepada yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat ().” Urai Agus.

Ia juga menjelaskan, Bawaslu akan mengerahkan seluruh upaya pengawasan demi mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan damai.

juga akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

”Kemarin kita memang sedikit kewalahan karena belum ditetapkan menjadi calon. Tetapi hari ini sosialisasi dan pengawasan secara masih akan kami lakukan,” kata Agus.

Untuk wilayah dengan potensi kerawanan, Agus mengaku Kecamatan -Mantikulore menjadi wilayah yang dianggap paling rawan dengan indikator luas wilayah.

BACA JUGA  Anwar Hafid Usung Program “Berani Berkah” untuk Jaga Kerukunan Agama dan Budaya di Sulawesi Tengah

”Wilayah yang rawan masih Timur-Mantikulore. Pertimbangan kami karena luas wilayah dan potensi money politiknya besar,” pungkasnya.