Madika, Palu – Ketua Bidang Tenaga Kerja, Tani dan Nelayan DPW PKS Sulawesi Tengah, Takwin, menegaskan komitmen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap kalangan buruh bukan sekadar slogan, melainkan telah dibuktikan melalui sikap politik dan perjuangan nyata.

Menurut Takwin, masyarakat dapat menelusuri rekam jejak PKS dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, salah satunya saat menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law pada 2020 lalu.

“Silakan cek jejak digital untuk membuktikan komitmen ini. Salah satunya saja ingin saya ungkap, bahwa pada 2020 yang lalu, partai apa yang ada di parlemen yang menolak RUU Omnibus Law?” tegas Takwin, Jumat (1/5/2026).

Takwin yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengatakan, penolakan PKS terhadap RUU Omnibus Law saat itu tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga disuarakan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Sri Indraningsih: Pemerintah Harus Tertibkan dan Tata Ulang Aset Daerah

Ia mengutip pernyataan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledya Hanifah, bahwa PKS menilai substansi pengaturan dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan, sehingga perlu pertimbangan mendalam baik dari aspek formil maupun materil.

Menurutnya, penolakan tersebut bukan untuk mencari popularitas ataupun semata-mata karena posisi politik PKS saat itu sebagai oposisi pemerintah.

“Tetapi penolakan PKS ketika itu, karena menilai ada cacat substansi, yakni kehadiran UU tersebut bakal merugikan kalangan buruh. Ini pesan utamanya. Jadi kalau masih ada yang ragukan PKS selalu bersama buruh, silakan telusuri sejarah,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima

Takwin mencontohkan salah satu poin yang dinilai merugikan buruh adalah formulasi pemberian pesangon yang dianggap tidak didasarkan pada analisa komprehensif, serta hanya melihat aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa mempertimbangkan rata-rata masa kerja pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Ia menambahkan, PKS di tingkat nasional tetap konsisten mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Sementara di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, seluruh anggota DPRD dari PKS disebut memiliki komitmen serupa melalui pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kesejahteraan buruh.

“Konsistensi perjuangan PKS untuk kaum buruh banyak diakui oleh kalangan lain. Teman-teman aktivis pembela kaum buruh dalam berbagai platform media mainstream juga mengungkapkan sikap nyata perjuangan PKS di parlemen,” tandasnya.

BACA JUGA  Arnila Ali Ingatkan Pengelolaan SDA dan Kebersamaan di HUT Morowali ke-26

Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional 2026 serta harapan terwujudnya kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja melalui kolaborasi bersama.