Madika, Morowali – Ratusan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa mendukung investasi dan tambang batu gamping di desa mereka, Selasa (24/9/2024).

Aksi ini dipimpin oleh Aliansi Masyarakat Laroue Pro Keadilan, yang berkumpul di rumah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Morowali.

Koordinator aksi, Rasimin, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan protes terhadap keputusan Pj Bupati yang memberikan surat peringatan kepada Kepala Desa Laroue.

“Kami mendukung kepala desa yang berpihak pada masyarakat dan mendukung investasi tambang batu gamping. Namun, pemerintah kabupaten malah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali,” kata Rasimin.

Rasimin menjelaskan bahwa Kepala Desa Laroue didukung oleh ratusan warga yang menginginkan keberadaan tambang tersebut. Namun, pemerintah kabupaten justru menganggap tindakan kepala desa meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Gelar Operasi Patuh Tinombala 2023, Polres Sigi Bagikan Brosur dan Stiker

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Laroue juga mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Morowali, yang berisi beberapa poin penting.

Salah satu poin utama adalah meminta pemerintah daerah melakukan klarifikasi dan memberikan hak jawab kepada Kepala Desa Laroue, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Selain itu, aliansi ini sepenuhnya mendukung Kepala Desa Laroue dan menolak segala bentuk tindakan yang mengarah pada pemberhentiannya.

Mereka berjanji akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga pemerintah daerah menyatakan bahwa Kepala Desa Laroue tidak bersalah dan tidak layak diberhentikan.

Rasimin juga mengungkapkan bahwa alasan penerbitan surat peringatan terhadap kepala desa adalah akibat demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laroue, yang menolak investasi PT DJM di desa tersebut. Mereka juga menuntut pemberhentian kepala desa.

BACA JUGA  Novalina Inginkan Rencana Anggaran yang Berkelanjutan

Rasimin menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi merupakan hak asasi manusia dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Puluhan warga yang berdemonstrasi di Desa Laroue tidak bisa dianggap meresahkan masyarakat, dan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada kepala desa,” tegasnya.