Madika, Morowali – Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 diduga melakukan dengan membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Tengah.

Insiden ini terjadi pada 5 Oktober 2024, dan Badan Pengawas (Bawaslu) sedang melakukan penelusuran.

, Nasrun SPd MAP, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan penelusuran.

sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut,” ujar Nasrun.

Paslon tersebut diduga membagikan barang-barang seperti minyak goreng, stiker, dan sejumlah uang tunai.

Jika terbukti melanggar ketentuan , paslon dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang .

BACA JUGA  Anwar Hafid Janji Revolusi Kesehatan dan Pendidikan di Setiap Desa Sulteng

Bawaslu akan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang ada memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut.