Diduga Lakukan Politik Uang, Paslon Bupati Morowali Diselidiki Bawaslu
Madika, Morowali – Pasangan calon (paslon) Bupati Morowali nomor urut 3 diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Insiden ini terjadi pada 5 Oktober 2024, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali sedang melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun SPd MAP, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan penelusuran.
“Bawaslu Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut,” ujar Nasrun.
Paslon tersebut diduga membagikan barang-barang seperti minyak goreng, stiker, dan sejumlah uang tunai.
Jika terbukti melanggar ketentuan Pilkada, paslon dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bawaslu akan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang ada memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan