Madika, – Pasangan calon (paslon) Bupati nomor urut 3 diduga melakukan dengan membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Tengah.

Insiden ini terjadi pada 5 Oktober , dan Badan (Bawaslu) sedang melakukan penelusuran.

Sulawesi Tengah, Nasrun SPd MAP, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan penelusuran.

“Bawaslu Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut,” ujar Nasrun.

Paslon tersebut diduga membagikan barang-barang seperti , stiker, dan sejumlah uang tunai.

Jika terbukti melanggar ketentuan Pilkada, paslon dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA  PKS Sulawesi Tengah Didik dan Lantik Anggota Pelopor

Bawaslu akan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang ada memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut.