Madika, – Kepolisian Daerah () Sulawesi Tengah terus mengusut kasus kematian tahanan , Bayu Adityawan, yang diduga akibat kekerasan.

Saat ini, dua oknum berpangkat Brigadir Dua (Bripda) telah diamankan di tempat khusus selama 20 hari ke depan.

Sulteng, , menyatakan bahwa status kedua anggota jaga tahanan, Bripda CH dan Bripda M, adalah sebagai terduga pelanggar. Mereka telah ditempatkan di lokasi khusus sejak 28 September 2024.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi,” jelas Kombes Djoko.

Kombes Djoko juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan dalam kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024.

BACA JUGA  Keunggulan Google Gemini AI: Revolusi Kecerdasan Buatan yang Mengejutkan Dunia Digital

“Kami akan melanjutkan dengan pra-rekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, status para personel yang terlibat akan berubah menjadi tahanan Sulteng. Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan komitmen penuh untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas kepolisian.

Kasus kematian Bayu Adityawan telah menjadi perhatian publik. Polda Sulawesi Tengah berjanji akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan.