, Palu – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan bahwa mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak .

“Peristiwa hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah dilanggar, sehingga tindakan itu melanggar UU Pilkada,” ujarnya saat dihubungi dari Palu, Jumat (11/10/).

Menurut Margarito, meskipun tersebut dibatalkan, hal itu tetap membuktikan bahwa pelantikan sudah dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa peristiwa hukum sudah terjadi.

“Jika ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, dan peristiwanya sudah terjadi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa di kemudian hari, petahana mungkin menyadari kesalahan terkait pelantikan tersebut, tetapi itu merupakan persoalan lain.

BACA JUGA  Iwwadh, Tradisi Silaturahim Warga Keturunan Arab di Palu

Diketahui bahwa sejumlah KPU provinsi, , dan kota di telah dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga di antaranya adalah KPU Sulawesi Tengah, KPU , dan KPU .

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk .

Substansi ketiga laporan tersebut menunjukkan bahwa KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA  Transaksi Sabu Digerebek di Indekos Palu, Dua Pelaku Ditangkap